TUNTUTAN MAHASISWA SUMBAR DITERIMA DPRD
Senin, 23 September 2019, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK di depan Kantor DPRD Sumbar. Aksi ini dilakukan di 2 titik, titik pertama di Simpang DPRD, mahasiswa sampai di Simpang Tugu DPRD sekitar pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan ke depan kantor DPRD Sumbar.
Dalam aksi selama 2 jam itu menuai hasil positif dari DPRD Sumbar, para wakil rakyat menerima tuntutan-tuntutan dari mahasiswayang menginginkan pemerintah mengkaji ulang RKUHP dan RUU KPK.
Randi selaku koordinator pusat aliansi BEM se Sumatera Barat menyampaikan bahwa undang-undang KUHP yang tidak pantas untuk disahkan, ada beberapa pasal yang menjadi kontroversial, salah satunya mengkritisi presiden, mengkritisi hakim itu akan dipidana. Serta tuntutan-tuntutan mahasiswa itu mengenai pasal-pasal karet, yang mesti ditolak. Irsyad Syaraf selaku wakil DPRD Sumatera Barat menyampaikan bahwa para wakil rakyat telah menerima tuntutan dan akan segera menyampaikannya ke DPR RI.
Adapun tuntutan para mahasiswa tersebut adalah menolak dan mengkaji ulang pasal karet dari RKUHP yang bisa mematikan nilai demokrasi. Mengkaji ulang revisi undang-undang pertanahan yang belum menjawab persoalan agreria serta menolak dan mengkaji ulang revisi undang-undang yang melemahkan KPK.
Reporter: Ilham Wahyudi
Kameraman: Annisa syafira
Nge-Zoom Bareng : Peluncuran Mata Kuliah Kecerdasan Digital (Program Literasi Digital)
Webinar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIN Batusangkar, Mengulas Topik Ekonomi Syariah
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online