Keputusan Bersama 4 Menteri, Dilakukan Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melaksanakan kegiatan “Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)” yang diadakan melalui live streaming di Channel Youtube KEMENDIKBUD RI Selasa, 30 Maret 2021 pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh Astri Megatari. Kegiatan ini dihadiri oleh empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Adapun tokoh masyarakat dan politikus yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini yaitu, Ketua LP Ma’arif NU PBNU, serta Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Astri Megatari menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 sangat memiliki pengaruh besar terhadap dunia pendidikan. Terutama ditutupnya sekolah dan perguruan tinggi guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di kalangan pelajar, pendidik, dan tenaga kependidikan. Tujuan diadakan panduan penyelenggaraan ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang kesepakatan bersama empat menteri dan menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman antar pejabat pemerintah daerah, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua/wali siswa terkait panduan pembelajaran di masa pandemi.
Di tengah acara ditampilkan cuplikan video yang berisi tentang pendapat mereka mengenai kendala yang dialami selama pembelajaran jarak jauh, serta keinginan dan harapan mereka agar bisa sekolah seperti biasa yaitu pembelajaran tatap muka (PTM). Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy membahas tentang Program Vaksinasi yang diadakan awal tahun 2021 sebagai harapan baru untuk kita semua. “Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu sasaran utama untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dalam rangka mendukung akselerasi pembelajaran. Ditargetkan vaksinasi dapat selesai bulan juni 2021 sesuai dengan komitmen KEMENKES”, ujar Muhadjir Effendy.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Anwar Makarim menyampaikan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi. “Kebijakan yang kami keluarkan mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yaitu mewajibkan satuan pendidik untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan, karena kita sedang mengakselerasi vaksinasi, setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah telah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah/kemenag”, ujar Nadiem Makarim. Pihak sekolah yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap diwajibkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan. Poin terpenting tentang permasalahan ini adalah izin dari orang tua/wali murid. Orang tua/wali murid berhak dan bebas untuk melakukan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran tatap muka terbatas terhadap anak mereka.
Selain itu juga ada penyampaian arahan sekaligus paparan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi oleh Direktur Jendral Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad. Mereka menjelaskan tentang persiapan yang harus dilakukan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka terbatas. Arahan dan paparan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang menjelaskan tentang strategi penangan pandemi di Indonesia. Serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito, karnavian memberikan arahan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Reporter : Firatil Rahmadani
Editor : Vania Zerlinda
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online
Sukses Diadakannya Final Lomba Doodle Art Tingkat Nasional Jurusan Fisika FMIPA UNP
Fiction Ke-5 Diikuti Oleh Mahasiswa se-Indonesia