KPK Telah Mati?; POLKASTRAT BEM KM UNP Adakan Studi Reformasi

Politik Kajian Strategis (POLKASTRAT) Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM UNP) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan diskusi publik dengan tema “Studi Reformasi. KPK Telah Mati?; Ekspedisi 23 Tahun Reformasi” melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (21/5/2021). Acara ini dibuka langsung oleh Presiden BEM KM UNP Imam Wahyudi. Pada diskusi ini menghadirkan dua orang pemateri yang paham mengenai permasalahan KPK di Indonesia, yaitu Kurnia Ramadhana sebagai Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yudi Purnomo sebagai Pegawai KPK yang dinonaktifkan (Ketua WP KPK).
Acara ini merupakan kegiatan tahunan yang diadakan BEM KM UNP. Pada tahun sebelumnya diskusi publik nya masih belum masif, sehingga untuk namanya baru tahun ini di canangkan yaitu STUDI Reformasi dan harapannya dapat di pertahankan seterusnya. Jadi akan ada STUDI reformasi II , STUDI reformasi III , STUDI reformasi IV dan seterusnya untuk mengangkat isu isu yang beredar di masyarakat. “Kendala yang dialami selama acara berlangsung seperti hal yang umum ketika mengadakan diskusi via daring seperti saat closing statement narasumber, moderator tiba-tiba terkendala jaringan. Kendala lainnya yaitu masih minimnya partisipan mahasiswa yang secara tidak langsung kita melihat kurangnya kesadaran dari teman-teman mahasiswa untuk turut ambil andil dalam suatu bentuk pergerakan terutama dalam hal pencerdasan” ungkap Amelia Juanda.
Pada materi pertama, Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa beberapa waktu terakhir ada isu besar.Isu pertama adalah ditolaknya uji formil undang-undang KPK baru, dan yang kedua masalah pemberitaan yang menyebutkan tujuh puluh lima pegawai KPK dianggap sebagai orang-orang yang tidak memiliki wawasan kebangsaan. Ini tentu menjadi permasalahan yang cukup serius dan harus ditanggapi oleh publik karena proses dan substansinya penuh dengan permasalahan.
“Sejak awal negara memang tidak menginginkan pemberantasan korupsi berjalan dengan optimal. Kita tahu KPK ini bukan lembaga pemberantasan korupsi pertama di Indonesia, jauh sebelumnya sudah banyak lembaga serupa tapi takala lembaga itu menyasar atau menindak elit-elit kekuasaan selalu ada perlawanan yang mana perlawanan mengakibatkan lembaga itu tidak lagi diakui atau dibubarkan sepertinya itu yang sedang terjadi di Indonesia khususnya kepada KPK”, ujar Kurnia.
Pemateri kedua yaitu Yudi Purnomo, dalam diskusi ini Yudi menyampaikan ketika pada masa orde baru sudah banyak lembaga-lembaga pemberantas pidana korupsi, tidak ada kasus besar yang ditangani Indonesia seperti kasus KPK saat ini. Namun ketika reformasi terjadi tuntutan utamanya adalah pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Artinya walaupun tidak ada penegakan hukum tetapi masyarakat memahami bahwa korupsi itu nyata adanya pada masa orde baru.“Bagi saya, saat ini yang paling penting yaitu upaya untuk menyelamatkan KPK, selanjutnya bagaimana nasib bangsa ini kedepannya, tentunya sebagai kaum muda membangun upaya atau pondasi dalam pemberantasan korupsi”, lanjut Yudi.
Sebagai mahasiswa yang mempunyai idealisme, memiliki semangat dan jiwa muda haruslah mengubah negeri ini. Jangan sampai ada kasus-kasus terutama di zaman Covid-19 ini, contohnya kasus korupsi.
Reporter: Uswatun Hasanah dan Zulfa Fajryani
Editor : Vania Zerlinda
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online
Sukses Diadakannya Final Lomba Doodle Art Tingkat Nasional Jurusan Fisika FMIPA UNP
Fiction Ke-5 Diikuti Oleh Mahasiswa se-Indonesia