Kemendikbudristek kembali resmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal

Selepas berikan bantuan kuota internet tahun 2020 lalu, Kemendikbud Ristek, Kementrian Agama, dan Kementrian Keuangan kembali meresmikan peluncuran kuota internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal pada hari kamis, 5 Agustus 2021. Kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September hingga November 2021 mendatang. Bantuan ini kembali dilanjutkan dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama masalah pendidikan.
Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020 dan 2021 telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
“Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp 6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Sementara itu, terkait bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, Kemendikbudristek juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. Serta menyediakan total anggaran sebesar Rp 405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.
Tak hanya itu, dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbudristek guna mendukung pengendalian Covid-19 dengan menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa, dan melalui program Kampus Mengajar, menerjunkan 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi dengan anggaran sebesar Rp353 miliar.
“Pada bulan September, Oktober, dan November 2021 kami akan menyalurkan Rp 2,3 Triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen”, ujar Nadiem Anwar Makarim selaku Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun besaran bantuan kuota data internet yang diberikan untuk peserta didik PAUD sebanyak 7 GB/bulan, untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 10 GB/bulan, untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 12 GB/bulan, dan untuk mahasiswa serta dosen sebanyak 15 GB/bulan. Seluruh bantuan kuota data internet ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran.
Dalam paparannya Nadiem Anwar Makarim menyatakan kuota data internet yang diberikan adalah kuota umum yang memungkinkan bisa mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo. “Ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian”, tambah Nadiem Anwar Makarim.
Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 Miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19, mulai September 2021. Bantuan diberikan sesuai besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. “Bantuan UKT ini, kami berikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP kuliah/bidikmisi”, lanjut Nadiem Makarim.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Kemetrian Agama mengatakan bahwa bantuan ini merupakan wujud komitmen bersama pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung di situasi darurat pandemi seperti saat ini. “Kemetrian Agama sudah kembali menetapkan kebijakan keringanan UKT pada PT Keagamaan Negeri dalam bentuk pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan penyicilan pembayaran UKT”, lanjut Yaqut Cholil Qoumas.
“Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN kluster perlindungan sosial disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), “Untuk bantuan kuota internet, 85% responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar, kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2%.”
Reporter: Falmitha Gusdilla dan Vania Zerlinda
Nge-Zoom Bareng : Peluncuran Mata Kuliah Kecerdasan Digital (Program Literasi Digital)
Webinar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIN Batusangkar, Mengulas Topik Ekonomi Syariah
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online