Seruan Aksi Selamatkan KPK: Aliansi BEM dan Masyarakat Sipil Sumbar Kirim 1000 Surat untuk Presiden RI
Aliansi BEM se-Sumatera Barat menggelar seruan aksi selamatkan KPK dengan mengirimkan 1000 surat untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Rabu (29/9/2021). Aksi ini dimulai pada pukul 11.00 WIB berjalan dari pascasarjana UIN Imam Bonjol menuju Kantor Pos Padang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh aliansi BEM se-Sumatera Barat dan aliansi masyarakat sipil Sumatera Barat. Selama kegiatan berlangsung seluruh mahasiswa yang turun aksi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Aliansi BEM se-Sumatera Barat mendatangi langsung Kantor Pos Padang bertujuan mengirimkan 1000 surat cinta dari seluruh masyarakat sipil Sumatera Barat kepada Bapak Joko Widodo. Presiden mahasiswa Universitas Negeri Padang, Imam Wahyudi Afrizon menjelaskan bahwa “Tujuan kegiatan ini adalah mengantarkan 1000 surat dari masyarakat sipil Sumatera Barat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar Presiden lebih memperhatikan sesuai janji yang pernah disampaikan untuk memperkuat KPK. Namun, faktanya Presiden malah melemahkan KPK. Hal ini berawal dari revisi UU No.19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang berisi tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam pengalihan status tersebut menggunakan sistem TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dan TWK itu kami menilai banyak kecacatan baik formil maupun materil, di dalamnya juga ada deskriminasi, pelanggaran HAM, dan sebagainya. Dengan diadakannya TWK tersebut hasilnya adalah menonaktifkan 57 pegawai KPK. Hal ini jelas sekali melemahkan KPK. Padahal, 57 pegawai tersebut adalah orang yang memiliki integritas yang tinggi, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan pegawai lainnya. Aliansi BEM se-Sumatera Barat bersama aliansi masyarakat sipil se-Sumatera Barat mengirimkan surat cinta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut SK pemecatan terhadap 57 pegawai KPK yang akan dipecat secara resmi pada tanggal 30 September 2021.
Imam Wahyudi Afrizon menambahkan bahwa, “Yang ingin kami sampaikan kepada Presiden memiliki dua pesan pokok, yaitu pertama, mencabut SK pemecatan 57 pegawai KPK yang akan berlangsung pada tanggal 30 September 2021. Kedua, sudah jelas mengangkat 57 pegawai KPK menjadi ASN di KPK itu sendiri. Yang kita tahu bahwa tadi malam, informasinya adalah Presiden Jokowi akan mengangkat 57 pegawai tersebut menjadi ASN Polri. Hal ini sangat kontradiktif sekali karena diawal mereka mengatakan bahwa 57 pegawai KPK ini tidak lolos TWK, namun pada akhirnya mereka akan diangkat menjadi ASN Polri. Sehingga hal ini sangat memperjelas pelemahan KPK.”
Melalui seruan aksi ini diharapkan bapak Joko Widodo dapat mendengar dan memenuhi seluruh seruan masyarakat yang menolak kebijakan beliau untuk mengalihkan status 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri. Sebagaimana yang disampaikan oleh Calvin Nanda Permana, “Melalui aksi ini kami seluruh masyarat Sumbar menuntut Presiden membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK dan mengangkat 57 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK itu sendiri.”
Repoter: Odilia Musdalifah Putri Sanora
Cameraman: Lathifah dan Wanda Andita
Nge-Zoom Bareng : Peluncuran Mata Kuliah Kecerdasan Digital (Program Literasi Digital)
Webinar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIN Batusangkar, Mengulas Topik Ekonomi Syariah
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online