CEGAH HOAKS JELANG KAMPANYE, THE INDONESIAN INSTITUTE ADAKAN DISKUSI PUBLIK
Diperkirakan media sosial masih menjadi senjata utama pada kampanye politik menjelang pemilu 2024, maka dilakukan Diskusi Publik bertajuk “Urgensi Penataan Kampanye Politik di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Informatif dan Edukatif” pada Jumat (26/05/2023). Diskusi Publik ini digelar di Hotel Pangeran City Padang oleh The Indonesian Institute dan Pelita Padang.
Adinda Tenriangke Muchtar, selaku Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, menyebutkan bahwa kemajuan teknologi dengan adanya media sosial dapat mempermudah segala hal termasuk kampanye politik. Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif dari media sosial, yakni meningkatnya penyebaran berita bohong (hoaks) selama kampanye politik menjelang pemilu.
Adinda mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam mengangkat isu kampanye di media sosial, yakni polarisasi akibat informasi bohong, ujaran kebencian dan hasutan, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
“Kita tahu betapa maraknya penggunaan media sosial terutama sejak pilkada 2012 yang concern beberapa hal. Pertama, adanya polarisasi akibat informasi bohong, ujaran kebencian maupun hasutan lainnya, lalu ada ketidakpercayaan terhadap demokrasi dan penyelenggara pemilu,” jelas Adinda.
The Indonesian Institute kemudian melakukan penelitian di Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan tentang pentingnya penanganan kampanye politik di media sosial dari Desember 2022 hingga Maret 2023. Selain dari studi dokumen, penelitian juga dilakukan dengan mewawancarai sekitar dua puluh orang, mulai dari penyelenggara pemilu di pusat dan daerah, aktivis, jurnalis, hingga akademisi.
Adinda menyebut, dari hasil penelitian itu, ada dua aspek yang dibahas, yaitu regulasi dan implementasi kebijakan. Dari aspek regulasi, penelitian mencatat ada tiga kekurangan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu dan Pilkada dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan Pilkada.
Pertama, pengaturan tentang kampanye politik di media sosial di PKPU dan Perbawaslu tidak sinkron mengenai definisi kampanye, kampanye di media sosial, materi kampanye, dan iklan kampanye. Kedua, pengaturan yang ada saat ini belum memadai dalam mengatasi tantangan dari penggunaan media sosial untuk kampanye pada masa pemilu. Ketiga, sanksi terhadap pelanggaran peraturan belum memadai.
Komisaris Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi dalam wawancara mengatakan, dilihat dari beberapa kunjungan ke kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Barat, masyarakat sangat antusias dalam menyambut Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Dari banyaknya kunjungan kami, di Provinsi Sumatera Barat hampir semua masyarakat memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Contohnya, siapa nanti yang akan menjadi calon,” ujar Khadafi.
Reporter: Viola Putri Lutfiah
Kamerawan: Alyssa Dira Fadhila dan Agis Vioni Azhar
Penyunting: Juvani Indah
Nge-Zoom Bareng : Peluncuran Mata Kuliah Kecerdasan Digital (Program Literasi Digital)
Webinar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIN Batusangkar, Mengulas Topik Ekonomi Syariah
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online