Mendikbud Sebut Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Ini Aturan Barunya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim pada saat acara Merdeka Belajar. (Dok: YouTube Kemendikbudristek)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, BA, MBA, menerbitkan peraturan baru bagi sistem pendidikan di Indonesia, khususnya di perguruan tinggi. Aturan ini mengenai mahasiwa dengan jenjang S1 dan D4 tidak diwajibkan lagi menggarap skripsi untuk persyaratan penerimaan. Peraturan ini dikeluarkan Nadiem dalam Merdeka Belajar pada episode 26, yakni megenai Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/08/2023). Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi.
Adapun aturan ini dapat dilihat secara jelas dalam pasal 18 angka 9 huruf b, “penerapan kurikulum berbasis proyek atau pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan”. Pasal ini menjelaskan mengenai apa yang menjadi syarat pengganti untuk mahasiswa akhir dalam mengerjakan ketentuan syarat kelulusan di pendidikan yang sedang ditempuhnya.
“Tugas akhir bisa dikerjakan dengan berbagai cara, seperti dalam bentuk prototipe, proyek dan lain sebaginya. Tidak hanya dalam bentuk skripsi atau disertasi, tetapi aturan ini juga tergantung dari perguruan tinggi yang bersangkutan,” jelas Nadiem.
Seperti yang sudah diketahui, skripsi merupakan syarat yang telah berlaku di negara Indonesia dalam mewujudkan syarat kelulusan di perguruan tinggi. Skripsi ini dapat berbentuk tugas karya ilmiah yang wajib mahasiswa tulis di jenjang S1. Untuk mahasiswa S2 yang menjadi syarat kelulusan adalah menulis tesis, sedangkan untuk disertasi diperuntukkan bagi mahasiswa S3. Peraturan dari Kemendikbudristek dapat diinterpretasikan menjadi suatu aspek dimana kebijakan adalah suatu hal yang dapat mengubah atau mentransformasikan suatu kemajuan atau warna baru di dunia pendidikan dengan memerdekan standar nasional dari perguruan tinggi. Adapun yang dimaksud dengan standar nasional adalah pendidikan yang mampu memerdekakan sumber daya manusianya dalam menjalankaan pendidikan nasional, tapi yang sedang terjadi di era pendidikan Indonesia saat ini adalah tugas akhir yang mempunyai perspektif yang detail, sehingga bersifat kaku. Hal inilah yang membuat perguruan tinggi kurang merdeka dalam menata proses jalannya pembelajaran untuk diterapkan kepada mahasiswanya.
Nadiem mengatakan, apabila ada program studi yang sudah menerapkan project based e-learning di dalam kurikulumnya dan telah membuktikan bahwa project tersebut ada pembuktian di hasil kompetensi, maka program studi tersebut dapat memilih dan memberi penjelasan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk para mahasiswanya tidak melakukan skripsi. Untuk mahasiswa magister S2 dan S3 terapan masih wajib menjalankan tugas akhirnya, tapi dengan tidak wajib melampirkannya di jurnal.
Dampak positifnya adalah program studi akan lepas dari tugas akhir. Program studi menjadi lebih memerdekan mahasiswanya untuk menempuh pendidikan di luar perguruan tinggi, lebih bebas membuat e-learning berbasis proyek, dan semakin bebas dalam menjadikan proyek penelitian menjadi pendidikan atau bagian dari kurikulum program merdeka.
Penulis: Hidayah Retno Saputri
Penyunting: Juvani Indah
Nge-Zoom Bareng : Peluncuran Mata Kuliah Kecerdasan Digital (Program Literasi Digital)
Webinar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIN Batusangkar, Mengulas Topik Ekonomi Syariah
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online