Hukum Sebagai Alat Rekayasa Masyarakat di Indonesia?
Indonesia merupakan negara multikultural yang kaya akan keberagaman adat, suku, ras, dan agama. Keberagaman yang ada di Indonesia memiliki sifat otonom yang berdiri sendiri di luar aturan negara. Hal ini membuat tiap daerah memiliki aturannya sendiri yang dijadikan sebagai identitas. Namun, jika dikaitkan dengan integrasi dalam suatu negara maka perlu adanya aturan yang berlaku bagi seluruh daerah. Aturan tersebut tercantum dalam susunan Undang-undang yang dimuat dalam pasal-pasalnya.
Kasus Covid-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir ini telah memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia. Pendidikan merupakan salah satu dampak terbesar dari kasus ini. Selain itu, kasus Covid-19 ini juga menyebabkan penurunan ekonomi masyarakat, salah satu contohnya yaitu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal dalam beberapa perusahaan. Untuk menekan laju penyebaran virus, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan baru. Kebijakan tersebut tergolong memaksa karena menyebabkan perubahan-perubahan besar dalam kebiasaan masyarakat daripada sebelumnya. Masyarakat dilarang berkerumun, diwajibkan melakukan vaksinasi, memakai masker, dan mencuci tangan.
Aturan-aturan dari pemerintah di Indonesia terkait masalah Covid-19 bersifat kontroversi. Sebagian besar masyarakat tidak mau mengikuti aturan tersebut. Salah satunya yaitu vaksinasi. Hingga saat ini masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum melakukan vaksinasi. Masyarakat banyak yang merasa ragu tentang vaksin ini karena banyaknya isu negative yang beredar. Namun, seiring berjalannya waktu, aturan wajib vaksin yang dilakukan pemerintah dengan berbagai upaya telah menembus angka 70% di Indonesia. Naiknya jumlah masyarakat yang melakukan vaksin diiringi dengan jumlah penurunan penularan virus.
Pound menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk melenggangkan kekuasaan, tetapi hukum dapat dijadikan sarana rekayasa sosial. Hal ini diterapkan di Indonesia dalam kasus Covid-19, aturan-aturan yang dibuat dijadikan sebagai sarana untuk memperbarui kondisi dalam new normal. Dalam praktek penerapannya di Indonesia dalam aturan Covid-19, aturan yang dibuat sebagai alat rekayasa sosial ternyata tidak langsung berhasil dalam mencapai tujuan yang sebenarnya. Konsep law as tool of social engineering, ternyata malah membuat kekacauan dan menciptakan kontroversi antara pemerintah dan masyarakat. Aturan Satgas Covid-19 membuat masyarakat merasa tertekan dan terpaksa untuk menjalankannya.
Data dari berita (tempo.com, 2021), menyatakan bahwa lebih 43% masyarakat Indonesia tidak percaya pada Covid-19 dan merasa ditipu oleh pemerintah tentang keberadaan Covid-19. Selain itu masyarakat juga tidak mau melakukan Vaksinasi. Secara kuantitatif hinggan saat ini sudah hamper 70 % di setiap provinsi di Indonesia telah melakukan vaksinasi. Namun, secara kualitatif pemerintah sudah kehilangan kepercayaan dari masyarakat akibat adanya aturan-aturan tersebut. Peraturan satgas Covid-19 yang dibuat oleh pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 berdasarkan konsep law as tool of social engineering ternyata mengakibatkan ternegasinya akses masyarakat untuk beraktifitas sehari-hari. Selain itu, peraturan larangan berkerumun dan bekerja dari rumah juga menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan mereka.
Satgas Covid-19 yang diberlakukan pemerintah seperti melakukan pekerjaan dari rumah (work from home) dan vaksinasi menimbulkan kontroversi. Hal ini menimbulkan permasalahan karena sebagian besar masyarakat Indonesia masih kurang memiliki skill dalam menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam membuat peraturan dalam rangka melakukan rekayasa sosial, perlu memahami interaksi antara hukum dengan faktor-faktor lain yang mempengaruhi segala sesuatu dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan Mazhab dalam Sejarah yang menyatakan bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat yang digerakkan oleh kebiasaan.
Jika dianalisis secara sosiologis, konsep law as tool of social engineering dapat diterapkan di Indonesia. Namun, penerapan hukum di Indonesia masih dalam aliran Realisme Hukum Amerika “all the law is judge made law” semua yang dimaksud hukum adalah keputusan dari mereka yang memegang kekuasaan. Hal tersebut menyebabkan masyarakat merasa selalu terpaksa untuk mengikuti semua aturan yang dibuat oleh pemerintah. Pembuatan peraturan tentang satgas Covid-19 yang ditujukan untuk melakukan rekayasa sosial dalam menekan penyebaran virus harus didasari oleh pengetahuan tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat. Selain itu perlu adanya analisis fungsional terhadap sistem hukum secara keseluruhan berdasarkan kebiasaan masyarakat.
Adapun salah satu solusi yang dapat dilakukan agar tercapainya law as tool of social engineering adalah dengan menerapkan konsep Common Law System. Konsep ini menempatkan masyarakat dan hakim sebagai aktor yang sangat berperan dalam menciptakan hukum. Hal ini dapat kita lihat dari peraturan wajib vaksin, awalnya vaksin di import ke Indonesia untuk menekan kasus penyebaran. Namun, masyarakat Indonesia malah takut untuk melakukan vaksinasi karena dianggap sebagai obat terlarang dan sebagainya. Oleh karena itu pemerintah menyusun taktik untuk memaksa masyarakat melakukan vaksinasi. Salah satu taktik yang dilakukan oleh pemerintah yaitu membuat kebijakan wajib vaksin minimal dua kali sebagai syarat untuk melakukan perjalan ke luar daerah. Dengan demikian masyarakat secara tidak langsung terpaksa untuk melakukan vaksinansi karena mereka membutuhkan sertifikat vaksin sebagai syarat. Dengan adanya aturan tersebut masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan vaksinasi. Hal inilah yang menjadi tujuan dari konsep law as tool of social engineering dimana kebijakan wajib vaksin minimal dua kali sebagai syarat melakukan perjalanan telah merekayasa masyarakat untuk mau melakukan vaksinasi. Dengan adanya aturan tersebut maka angka penularan Covid-19 menjadi turun dan pemerintah mencapai tujuannya.
Penulis: Rintia
Nge-Zoom Bareng : Peluncuran Mata Kuliah Kecerdasan Digital (Program Literasi Digital)
Webinar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIN Batusangkar, Mengulas Topik Ekonomi Syariah
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online
Meriahkan HPN, UKKPK UNP Luncurkan SIGMA FM Versi Google Play dan Online